IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berinisial HFR.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
HFR diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Dia mengatakan, HFR diperiksa oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.
Menurutnya, HFR diperiksa sebagai saksi kasus yang menyeret Tom Lembong. Karena, hingga saat ini Kejagung masih mendalami kasus tersebut.
“HFR diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL,” jelasnya.
Harli mengatakan, pemeriksaan HFR itu untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.