Hasil penetapan rekapitulasi terdapat total suara sah 1.528.186 dan 62.472 suara tidak sah. Dengan rincian, pasangan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah 995.486 dan Mad Romli-Irvansyah 472.155 suara, kemudian disusul paslon Zulkarnain-Lerru sebanyak 60.544 suara.
Terkait lokasi pelantikan kepala daerah terpilih di IKN masih simpang siur.
Sebelumnya,Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima melalui keterangan resmi pada Rabu 22 Januari 2025.
Selain itu, Bima juga menambahkan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada acara yang sama.
Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.
Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa. Gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan. Dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” jelasnya.
Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.