IKN Pos
Sabtu, November 15, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

pandu by pandu
20:42 Januari 9, 2025
in News
A A
Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga,

Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Related Post

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

16:58 November 12, 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN

OIKN Kembali Teken Kontrak Proyek Legislatif–Yudikatif Senilai Rp1,1 Triliun

23:02 November 11, 2025
Pak Bas: Meski Anggaran Dipangkas, Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Terus Berlanjut

DPR Komitmen Kawal Perwujudan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

22:52 November 11, 2025
KAHMI Gelar Silaturahmi Regional di Ibu Kota Nusantara

KAHMI Gelar Silaturahmi Regional di Ibu Kota Nusantara

22:30 November 10, 2025

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Tags: KemnakerpensiunProgram Jaminan PensiunSunardi Manampiar Sinaga
pandu

pandu

Related Posts

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara
News

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

by Esnoe Wardhana
16:58 November 12, 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN
News

OIKN Kembali Teken Kontrak Proyek Legislatif–Yudikatif Senilai Rp1,1 Triliun

by Esnoe Wardhana
23:02 November 11, 2025
Pak Bas: Meski Anggaran Dipangkas, Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Terus Berlanjut
News

DPR Komitmen Kawal Perwujudan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

by Esnoe Wardhana
22:52 November 11, 2025
Next Post
Bertemu BPKP, Menpan RB Bahas Akuntabilitas Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah

Bertemu BPKP, Menpan RB Bahas Akuntabilitas Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah

Produksi Oksigen Jadi Inovasi RSUD Penajam dalam Upaya Pertolongan Pertama pada Pasien

Produksi Oksigen Jadi Inovasi RSUD Penajam dalam Upaya Pertolongan Pertama pada Pasien

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Bebek Djibouti

Bebek Djibouti

11:29 November 15, 2025
Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia Timur

Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia Timur

21:16 November 14, 2025
Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

20:31 November 14, 2025
Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi dan Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum

Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi dan Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum

17:38 November 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID