Home Borneo Kaltim Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik, Akmal Malik: Terbuka ke Media Baik Good News atau Bad News
Borneo

Kaltim Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik, Akmal Malik: Terbuka ke Media Baik Good News atau Bad News

Share
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat konferensi pers Maratua Run 2025 dia mengungkapkan rasa bangga Kaltim meraih peringkat II Monev KIP.Foto: @pemprvo_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meraih peringkat II dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024.

Kaltim memperoleh nilai 98,31 dan masuk dalam kategori informatif terkait informasi publik. Sementara peringkat I Monev KIP Tahun 2024 diraih Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52.

Prestasi itu layak diraih, lantaran Kaltim cukup terbuka terkait informasi kepada media massa.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan rasa bangga dengan raihan itu.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan apresiasi sebesarnya kepada komite pusat,” ungkap Akmal Malik saat konferensi pers Maratua Run di Yuan Garden Hotel, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2025.

Menurut dia, peringkat II merupakan posisi yang berhasil dipertahankan Pemprov Kaltim selama lima tahun berturut-turut.

Namun Kaltim bukan satu-satunya yang meraih peringkat II.  Provinsi Istimewa Aceh juga menempati peringkat II Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

“Provinsi Kaltim meraih peringkat II secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan skor yang sama,” jelas Akmal Malik.

“Terima kasih atas langkah-langkah yang diambil. Kita membangun keterbukaan dengan media. Baik good news maupun bad news-nya, Peringkat ini bukan segalanya, Tapi komitmen itu yang penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse mengatakan capaian prestasi peringkat II nasional ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Monev KIP bertujuan untuk menilai implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Imran.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menambahkan proses Monev KIP dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024.

Share
Related Articles
MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
Borneo

Italia Investasi Rp254 Triliun di Kaltim, Produksi Raksasa Dimulai 2028

IKNPOS.ID - Raksasa energi asal Italia, Eni, resmi mengambil keputusan investasi akhir...

Borneo

Dorong Konektivitas PPU-IKN, Jembatan Sungai Riko Akan Dibangun 2026

IKNPOS.ID — Pembangunan jembatan Sungai Riko menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat...

Borneo

Warga Serambi IKN Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik

IKNPOS.ID - Di musim mudik Lebaran 2026, banyak anggota masyarakat yang merasa...

Borneo

Pekerja IKN Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sepinggan Melonjak

IKNPOS.ID - Seiring tibanya musim mudik Lebaran 2026, ribuan pekerja yang berada...