Home News Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana Jadi Tersangka, Siapa Pejabat Lain di Pemprov Jakarta yang Terlibat?
News

Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana Jadi Tersangka, Siapa Pejabat Lain di Pemprov Jakarta yang Terlibat?

Share
Share

IKNPOS.ID – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Selain Henry Wardhana, dua orang lainnya juga ikut ditersangkakan. Keduanya adalah Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).

Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Sementara, tersangka M. Fairza Maulana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Sedangkan, Gatot Arif Rahmadi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Kepala Kejati, Patris Yusrian mengatakan, Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama dengan M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR), ketiganya bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka Gatot Arif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Patris mengungkap, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Hal itu dilakukan guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya,” ujarnya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar itu kemudian ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening tersangka itu.

“Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” tutur Patris.

Perbuatan ketiga tersangka dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Share
Related Articles
Penajam Paser Utara tancap gas! Dibutuhkan anggaran Rp200 miliar untuk menata pelabuhan sebagai pintu gerbang utama IKN.
News

IKN di Depan Mata! Pemkab PPU Butuh Suntikan Rp200 Miliar Demi Sulap Pelabuhan jadi Gerbang Megah

IKNpos.id - Menyongsong statusnya sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN),...

Kompetisi yang diinisiasi oleh Pengurus Kabupaten Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Kotim
News

Siapa Raja Balak? Turnamen Domino Resmi Pertama di Kotim Digelar, Hadiah Menggiurkan Menanti!

IKNpos.id - Sejarah baru baru saja ditorehkan di tanah Kotawaringin Timur. Olahraga...