IKN Pos
Minggu, Juni 29, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Kabupaten PPU Targetkan Pemasukan Rp10 Miliar dari Retribusi Pelabuhan dan Parkir

by pandu
15:15 Januari 23, 2025
in Borneo
A A
Kabupaten PPU Targetkan Pemasukan Rp10 Miliar dari Retribusi Pelabuhan dan Parkir

IKNPOS.ID – Untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan Rp10 miliar dari penarikan retribusi pelabuhan penumpang dan parkir kendaraan di pasar tradisional.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Alimuddin, optimistis target retribusi itu dapat tercapai hingga akhir tahun.

“Target pungutan retribusi pelabuhan penumpang, yakni pelabuhan kapal cepat (speedboat) dan parkir di pasar tradisional Rp10 miliar pada tahun ini,” ujar Alimuddin, Kamis, 23 Januari 2025.

Sepanjang 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten PPU telah melakukan uji coba penarikan retribusi di pelabuhan kapal cepat. Lalu, dilakukan juga uji coba pungutan retribusi parkir di dua pasar tradisional, yakni Pasar Nenang di Kecamatan Penajam dan Pasar Babulu di Kecamatan Babulu.

“Pada tahap uji coba itu, kami dapat kumpulkan penarikan retribusi dari pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional capai Rp9 miliar,” jelasnya.

Alimuddin menjelaskan, pada tahun ini pengelolaan retribusi pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional lebih dimaksimalkan, setelah melakukan tahap uji coba.

Sejumlah pembenahan sarana prasarana untuk menunjang pengoptimalan pendapatan dari retribusi pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional telah dilakukan sepanjang 2024, seiring dengan tahap uji coba.

“Tahun ini, uji coba pungutan retribusi parkir dilakukan di Pasar Petung di Kecamatan Penajam,” katanya.

“Selain parkir kendaraan di pasar tradisional, secara bertahap pungutan retribusi parkir juga bakal dilakukan di sejumlah wilayah, seperti kawasan wisata dan fasilitas umum lainnya,” lanjut Alimuddin.

Tags: IKNPOS.IDKabupaten PenajamKabupaten Penajam Paser UtaraPenajam Paser UtaraPendapatan asli daerahretribusiretribusi parkir

pandu

Next Post

Estimasi Biaya hingga Tips Hemat Bangun Rumah Minimalis: Perhatikan Perhitungan Tenaga Kerja!

9 Ide Desain Rumah Bertema Alam, Temukan Suasana Segar dan Elegan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Mengenal App Studio yang Baru Diluncurkan Pi Network di Perayaan Pi2Day: Pengguna Bisa Ciptakan Aplikasi dengan Mudah!

06:35 Juni 29, 2025

RAYAKAN PI2DAY 2025! Pi Network Gelar Challenge Berhadiah untuk Pioneer, Begini Caranya

06:10 Juni 29, 2025

Pemkab PPU Layani Masyarakat di Serambi IKN Senin hingga Sabtu 

23:41 Juni 28, 2025

GILA MURAH BANGET! Bikin APLIKASI Cuma 0.25 Pi Coin, 5 Menit SELESAI

23:22 Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version