IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan visi dan misi periode 2025-2029 dengan fokus menjadikan daerah ini sebagai gerbang logistik Kalimantan.
Langkah ini bertujuan memperkuat posisi Kalsel sebagai penyangga utama bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Fokus ini selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih periode 2025-2029 yang mengusung tema Bekerja Menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Ariadi Noor.
Ariadi menjelaskan, visi dan misi tersebut sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel, yang telah diharmonisasikan dengan rancangan teknokratik.
“Kami menilai apa yang telah disusun gubernur terpilih dalam janji politiknya selaras dengan RPJMD Kalsel. Sehingga, tidak butuh waktu lama untuk menyesuaikan program ke depan,” katanya.
Penyusunan RPJMD periode 2025-2029 dijadwalkan rampung pada Agustus 2025. Saat ini, proses tersebut masih menunggu pengumuman dan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, Pemprov Kalsel juga sedang menyusun RKPD Perubahan 2025 dan RKPD 2026, yang semuanya saling terkait untuk mencapai tujuan sebagai gerbang logistik Kalimantan.
Ariadi menyebutkan beberapa sektor yang menjadi program utama dalam RPJMD Kalsel 2025-2029, antara lain:
- Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Pengembangan infrastruktur yang andal untuk mendukung konektivitas logistik.
- Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menjaga kelestarian lingkungan.
- Penguatan ketahanan perubahan iklim untuk memitigasi dampak negatif terhadap pembangunan.
- Tata kelola pelayanan publik yang lebih efisien dan cepat.
Proyek infrastruktur strategis seperti Jembatan Pulau Laut, Pelabuhan Mekar Putih, dan pengembangan airocity di kawasan Bandara Syamsudin Noor menjadi bagian dari langkah besar untuk merealisasikan visi ini.
Pemprov Kalsel menekankan pentingnya menyelaraskan RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang pada 20 Januari 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).