IKNPOS.ID – Penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang lebih bersaing dan sehat.
“Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi agar lebih kompetitif dan sehat, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.
Lewat PMK tersebut, Pemerintah mengenakan tarif minimum sebesar 15 persen untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Kebijakan itu berlaku mulai tahun 2025.
“Dengan hal itu, perusahaan yang masuk lingkup wajib pajak tersebut dan memanfaatkan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK 69/2024,” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan GMT merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD.
Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut. Dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Indonesia pun turut menerapkan kebijakan tersebut.
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
Contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Akan tetapi, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan. Yakni paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Misalnya, bila wajib pajak termasuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.