Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.
Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemerintah juga akan menggelontorkan insentif kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi guna menjaga daya saing.
Page 2 of 2