IKN Pos
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Harap Tenang! Sabun, Shampo, Daging Wagyu hingga Netflix Tidak Kena PPN 12 Persen, Kata Pemerintah

Penjelasan Sri Mulyani tentang PPN 12 Persen: Apa yang Tidak Kena Kenaikan?

by pandu
08:34 Januari 1, 2025
in Pemerintahan
A A
Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025, Harga Pembalut Wanita hingga Permen Terdampak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12%. Foto: DPR RI

IKNPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti shampo hingga sabun tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap, tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa, 31 Januari 2024.

Saat ditanya apakah Wagyu dan Netflix dikenakan PPN 12 persen, Sri Mulyani menegaskan aturan PPN yang sebelumnya berlaku akan berlaku juga untuk besok.

“Yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tegas dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.

Namun, ia menegaskan kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.

Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” lanjutnya.

Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tegasnya. (Anisha/DSW)

Tags: barang kebutuhan sehari-haribarang mewahdaging Wagyukenaikan pajakKenaikan PPNNetflixPemerintahPPN 12 PersenPPN barang mewahPrabowo SubiantosabunshampoSri MulyaniTarif PPN

pandu

Next Post

Kunjungan Masyarakat Melonjak, Polisi Bakal Perketat Keamanan di Kawasan Wisata IKN

Tahun Banteng

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Telkomsel Gelar Kompetisi Riset Nasional 2025 bagi Mahasiswa S1

13:26 Mei 23, 2025

TANDA RELI BESAR MELEDAK! 102 Juta Pi Coin Meluncur dari OKX

11:33 Mei 23, 2025

Ini Inovasi Konstruksi yang Diterapkan PTPP pada Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN

11:30 Mei 23, 2025

Hingga Akhir April, Penerimaan Pajak Kaltim dan Kaltara Capai Rp5,8 Triliun

10:14 Mei 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version