IKNPOS.ID – Memiliki rumah adalah impian banyak orang, karena rumah merupakan salah satu aset paling berharga yang dimiliki seseorang.
Rumah bisa diperoleh dengan berbagai cara, seperti membelinya dari pengembang dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau dengan membayar secara tunai.
Namun, ada juga pilihan untuk membangun rumah sendiri setelah memiliki tanah.
Membangun rumah dari nol tentu membutuhkan perencanaan matang. Dari perhitungan biaya material hingga tenaga kerja, semua aspek perlu diperhatikan.
Artikel ini mengulas langkah-langkah membangun rumah minimalis, mulai dari pengertian, estimasi biaya, hingga kiat membangun rumah hemat biaya namun tetap nyaman.
Apa yang Dimaksud dengan Rumah Minimalis?
Konsep rumah minimalis terinspirasi dari ajaran Zen asal Jepang. Filosofi Zen menekankan harmoni antara tubuh dan pikiran, yang diwujudkan melalui kesederhanaan serta menyatu dengan alam. Rumah minimalis mencerminkan kesederhanaan tersebut, baik dari desain maupun fungsi.
Dengan mengusung desain simpel, rumah minimalis tidak hanya memberikan estetika modern, tetapi juga efisiensi dalam penggunaan ruang dan material.
Estimasi Biaya Membangun Rumah Minimalis
Berikut ini adalah estimasi biaya membangun rumah minimalis tipe 21/60, yakni rumah dengan luas bangunan 21 m² di atas tanah seluas 60 m².
Simulasi ini mencakup pembelian tanah, konstruksi bangunan, hingga biaya tambahan.
1. Biaya Membeli Tanah
Harga tanah sangat bervariasi tergantung lokasi. Misalnya, jika harga tanah di daerah tertentu adalah Rp2.000.000/m², maka biaya tanah seluas 60 m² adalah:
Rp2.000.000 x 60 = Rp120.000.000
2. Biaya Membangun Rumah
Ada tiga sistem pembayaran tenaga kerja:
- Sistem Harian: Biaya per hari sekitar Rp100.000–Rp150.000.
- Borongan Jasa: Biaya sekitar Rp600.000–Rp800.000 per m², hanya mencakup jasa.
- Borongan Penuh: Biaya mencakup jasa dan material, sekitar Rp3.000.000–Rp5.000.000 per m².
Jika memilih sistem borongan penuh dengan biaya Rp3.000.000/m², maka biaya membangun rumah tipe 21 adalah:
- 21 x Rp3.000.000 = Rp63.000.000
3. Biaya Tambahan