IKNPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik dan pembatasan penggunaan kantong plastik di kota tersebut.
Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, mengatakan pihaknya ikut mengawasi dan mengawal penerapan program tersebut.
“Saya juga ikut melakukan inspeksi mendadak penerapan gerakan bebas plastik sebagaimana larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha,” ujar Bebby di Pontianak, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurutnya, dalam penerapan bebas kantong plastik perlu adaptasi. Kemudian realisasi di lapangan tentu bertahap.
“Pembeli perlu di edukasi pelan-pelan dan bagaimana sebenarnya. Ini bertahap dan lama mereka juga akan bawak kantong sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbunan sampah di Kota Pontianak.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 411,96 ton per hari pada semester I 2024.
Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.