Home Borneo DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Terapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat, Solusi Atasi Tambang Ilegal
Borneo

DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Terapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat, Solusi Atasi Tambang Ilegal

Share
Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim, Abdulloh mendorong pemerintah terapkan Izin Pertambangan Rakyat. Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pemerintah menerapkan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai jadi salah satu solusi mengatasi pertambangan ilegal yang marak di Kalimantan Timur.

Regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

IPR adalah izin yang diberikan pemerintah kepada individu, badan, atau koperasi untuk melakukan usaha pertambangan. IPR diberikan dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas.

Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim, Abdulloh mengatakan, reguasi tersebut perlu segera diterapkan di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

“Kita harus menyiapkan langkah strategi yang konkret, agar pertambangan rakyat dapat dikelola dengan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar legislator Partai Golkar itu.

Menrut Abdulloh penerapan IPR harus menjadi prioritas bagi Gubernur terpilih. Supaya pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal.

“Kalau sudah legal kan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” kata Abdullah belum lama ini.

Menurutnya, tambang rakyat yang beroperasi tanpa izin menjadi salah satu penyebab pemerintah tidak mendapatkan pemasukan.

“Harusnya kan itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) pada 26 Januari 2025 lalu, pihaknya menemukan banyak Jetty atau pelabuhan kecil di sepanjang sungai yang juga tidak memiliki izin resmi.

Ia menyakini, hal itu akan semakin memperparah persoalan pertambangan ilegal di daerah Kaltim.

Keberadaan tambang ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi namun juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Abdulloh mencontohkan berapa dampak di antaranya, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga potensi bencana seperti banjir dan longsor.

“Kalau tidak segera diterbitkan kebijakan ini, risikonya semakin meningkat,” tegasnya.

 

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....