IKNPOS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pemerintah menerapkan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai jadi salah satu solusi mengatasi pertambangan ilegal yang marak di Kalimantan Timur.
Regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
IPR adalah izin yang diberikan pemerintah kepada individu, badan, atau koperasi untuk melakukan usaha pertambangan. IPR diberikan dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas.
Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim, Abdulloh mengatakan, reguasi tersebut perlu segera diterapkan di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal.
“Kita harus menyiapkan langkah strategi yang konkret, agar pertambangan rakyat dapat dikelola dengan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar legislator Partai Golkar itu.
Menrut Abdulloh penerapan IPR harus menjadi prioritas bagi Gubernur terpilih. Supaya pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal.
“Kalau sudah legal kan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” kata Abdullah belum lama ini.
Menurutnya, tambang rakyat yang beroperasi tanpa izin menjadi salah satu penyebab pemerintah tidak mendapatkan pemasukan.
“Harusnya kan itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) pada 26 Januari 2025 lalu, pihaknya menemukan banyak Jetty atau pelabuhan kecil di sepanjang sungai yang juga tidak memiliki izin resmi.
Ia menyakini, hal itu akan semakin memperparah persoalan pertambangan ilegal di daerah Kaltim.
Keberadaan tambang ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi namun juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Abdulloh mencontohkan berapa dampak di antaranya, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga potensi bencana seperti banjir dan longsor.
“Kalau tidak segera diterbitkan kebijakan ini, risikonya semakin meningkat,” tegasnya.