IKNPOS.ID – Harga rumah subsidi untuk tahun 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari harga yang berlaku pada tahun 2024.
Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Haryo Bekti Martoyoedo, dalam sebuah pernyataan terbaru.
Menurut Haryo, perubahan harga rumah subsidi membutuhkan landasan hukum berupa peraturan menteri.
Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai penyesuaian harga rumah subsidi meskipun beberapa pengembang telah mengajukan usulan terkait hal tersebut.
“(Harga rumah subsidi) masih pakai yang lama ya,” kata Haryo
Haryo menjelaskan bahwa kementerian telah menerima sejumlah masukan dari pengembang properti terkait dengan penyesuaian harga rumah subsidi.
Namun, hingga saat ini, usulan tersebut belum menjadi agenda pembahasan.
“Sudah disampaikan (usulan penyesuaian harga), tapi belum dibahas. Nanti tanya Pak Menteri,” ujarnya.
Harga rumah subsidi untuk tahun 2024 dan 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kebijakan tersebut menetapkan harga batas jual rumah subsidi yang berlaku sejak 2023 dan dilanjutkan hingga 2024 tanpa ada perubahan untuk 2025.
Berikut adalah daftar harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2024 dan 2025 berdasarkan wilayah:
- Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):
Tahun 2024-2025: Rp 166 juta (naik dari Rp 162 juta di 2023).
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):
Tahun 2024-2025: Rp 182 juta (naik dari Rp 177 juta di 2023).
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):
Tahun 2024-2025: Rp 173 juta (naik dari Rp 168 juta di 2023).
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu:
Tahun 2024-2025: Rp 185 juta (naik dari Rp 181 juta di 2023).
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan:
Tahun 2024-2025: Rp 240 juta (naik dari Rp 234 juta di 2023).