IKN Pos
Rabu, Mei 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Cara Mudah Beli Rumah Hasil Sitaan Bank: Lebih Untung Karena Harga Lebih Murah

by pandu
11:52 Januari 12, 2025
in News
A A
Cara Mudah Beli Rumah Hasil Sitaan Bank: Lebih Untung Karena Harga Lebih Murah

IKNPOS.ID – Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga terjangkau.

Harga rumah lelang sering kali lebih murah dibandingkan harga pasar karena biasanya dijual dalam upaya bank memulihkan kerugian akibat kredit macet. Proses ini dikenal sebagai “jual rugi.”

Umumnya, rumah yang dilelang adalah properti yang disita dari debitur yang gagal membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyitaan dilakukan setelah debitur menerima tiga Surat Peringatan (SP) tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.

Rumah tersebut kemudian dilelang oleh bank agar dana segar cepat masuk.

Cara Membeli Rumah Lelang Bank dan Pemerintah

Rumah lelang dapat dibeli melalui situs resmi bank atau portal lelang pemerintah seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Proses pembelian melibatkan beberapa langkah berikut:

1. Membuat Akun Lelang

Buat akun di situs www.lelang.go.id dengan mengunggah foto KTP, NPWP, dan nomor rekening. Verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

2. Melihat Barang Lelang

Cari informasi rumah lelang, termasuk lokasi dan kondisinya, di situs tersebut. Pastikan memverifikasi langsung ke lokasi sebelum mengajukan penawaran.

3. Setor Uang Jaminan

Setor uang jaminan sebesar 30% dari harga limit ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL sebelum lelang dimulai.

4. Mengajukan Penawaran

Untuk sistem closed bidding, ajukan penawaran sebelum waktu lelang dimulai. Penawaran akan dibuka oleh pejabat lelang.

5. Melunasi Pembayaran

Jika dinyatakan menang, segera lunasi seluruh kewajiban, termasuk pokok lelang dan bea lelang pembeli, dalam waktu lima hari kerja.

6. Mengurus Dokumen Kepemilikan

Setelah melunasi pembayaran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ambil dokumen seperti sertifikat Hak Milik dan IMB di bank atau KPKNL.

Kelebihan lain dari rumah lelang adalah statusnya yang sudah bebas masalah hukum. Sertifikat rumah biasanya dipegang oleh bank dan akan diserahkan setelah proses pelunasan selesai.

Page 1 of 2
12Next
Tags: bankBeli Rumah SitaanBTNKPRPerumahanpropertiRumah LelangRumah Sitaan

pandu

Next Post

Kehadiran IKN Ikut Picu Realisasi Investasi di Kabupaten Penajam

Rumah Seken di Jabodetabek Semakin Mahal, Paling Tinggi Bogor Capai 4,5 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Prakiraan Cuaca Kaltim, 14 Mei 2025: Hujan Ringan di IKN Sepaku, Samarinda, dan Balikpapan

07:18 Mei 14, 2025

Libur Panjang, Ibu Kota Nusantara Kembali Kebanjiran Wisatawan

23:07 Mei 13, 2025

Kukar Festival Budaya Nusantara 2025 Siap Digelar di Kabupaten Penyangga IKN

22:20 Mei 13, 2025

Sidra Bank: Bank Islam Digital Pertama di Dunia Berteknologi Blockchain, 100% HALAL

21:42 Mei 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version