IKNPOS.ID – Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga terjangkau.
Harga rumah lelang sering kali lebih murah dibandingkan harga pasar karena biasanya dijual dalam upaya bank memulihkan kerugian akibat kredit macet. Proses ini dikenal sebagai “jual rugi.”
Umumnya, rumah yang dilelang adalah properti yang disita dari debitur yang gagal membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyitaan dilakukan setelah debitur menerima tiga Surat Peringatan (SP) tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.
Rumah tersebut kemudian dilelang oleh bank agar dana segar cepat masuk.
Cara Membeli Rumah Lelang Bank dan Pemerintah
Rumah lelang dapat dibeli melalui situs resmi bank atau portal lelang pemerintah seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Proses pembelian melibatkan beberapa langkah berikut:
1. Membuat Akun Lelang
Buat akun di situs www.lelang.go.id dengan mengunggah foto KTP, NPWP, dan nomor rekening. Verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.
2. Melihat Barang Lelang
Cari informasi rumah lelang, termasuk lokasi dan kondisinya, di situs tersebut. Pastikan memverifikasi langsung ke lokasi sebelum mengajukan penawaran.
3. Setor Uang Jaminan
Setor uang jaminan sebesar 30% dari harga limit ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL sebelum lelang dimulai.
4. Mengajukan Penawaran
Untuk sistem closed bidding, ajukan penawaran sebelum waktu lelang dimulai. Penawaran akan dibuka oleh pejabat lelang.
5. Melunasi Pembayaran
Jika dinyatakan menang, segera lunasi seluruh kewajiban, termasuk pokok lelang dan bea lelang pembeli, dalam waktu lima hari kerja.
6. Mengurus Dokumen Kepemilikan
Setelah melunasi pembayaran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ambil dokumen seperti sertifikat Hak Milik dan IMB di bank atau KPKNL.
Kelebihan lain dari rumah lelang adalah statusnya yang sudah bebas masalah hukum. Sertifikat rumah biasanya dipegang oleh bank dan akan diserahkan setelah proses pelunasan selesai.