IKN Pos
Jumat, Juni 6, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Bakal Dongkrak PAD, Kaltim Segera Terapkan Pajak Alat Berat

by pandu
12:04 Januari 17, 2025
in Borneo
A A
Bakal Dongkrak PAD, Kaltim Segera Terapkan Pajak Alat Berat

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik sambut Pajak Alat Berat (PAD)

IKNPOS.ID – Pemerintah akan menerapkan Pajak Alat Berat atau PAB, merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Pajak Alat Berat nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Daerah (Perda).

Pajak Alat Berat ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut baik Pajak Alat Berat mengingat banyak pengusaha bergerak di bidang alat berat. Dengan pemberlakuan PAB makan akan mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena berkesempatan  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah dari Pajak Alat Berat.

Pemprov Kaltim siap mendorong kebijakan tersebut dan berharap bisa diterima semua  pemerintah daerah di Indonesia.

Menurutnya, pemberlakuan PAB masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena ini adalah jenis pajak baru. Di dalam regulasinya pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” kata Akmal Malik.

Menurut Akmal, penerimaan pajak alat berat merupakan terobosan baru di daerah. Terlebih penerimaan pajak alat berat diyakini mampu meningkatkan PAD Kaltim. Pasalnya, Pajak Alat Berat  memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya.

“Insyallah kita akan dorong kebijakan ini. Kalau Kaltim mampu menggarap potensi ini, tentu akan menambah PAD. Saya sangat optimis Kaltim mampu mendapatkan penerimaan pajak alat berat ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pajak Alat Berat adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan alat-alat berat yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Alat Berat adalah mesin yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang sulit jika dilakukan secara manual, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area tertentu.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Akmal MalikALat Berat ExcavatorKalimantan TimurKaltim Terapkan Pajak Alat BeratPAB DiberlakukanPADPajak Alat BeratPemerintah Terapkan Pajak Alat BeratPendapatan asli daerahPendapatan daerahPengusaan Alat BeratPengusaha Alat Berat Bayar PABPeraturan Pemerintah Pajak Alat BeratPj Gubernur Kaltim

pandu

Next Post

Usai Jalani Rehabilitasi, 4 Orang Utan Dilepasliarkan di Kabupaten Kutai Timur

Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 3,5 Triliun untuk 16 PSN di IKN, Ini Rinciannya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

GCV Pi Network: Mimpi KAYA MENDADAK atau Ilusi Berbahaya? Ini Fakta dan Realitanya!

11:19 Juni 6, 2025

15 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kukar Masuk Delineasi Ibu Kota Nusantara

10:57 Juni 6, 2025

Spanyol Hancurkan Prancis 5-4, Lamine Yamal Siap Adu Tajam dengan Ronaldo di Final Nations League!

10:16 Juni 6, 2025

Klasemen Grup C Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia Lolos ke Putaran ke-4

09:58 Juni 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version