IKNPOS.ID – Kabupaten Paser segera memiliki regulasi khusus untuk menangani masalah kemiskinan di daerah melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.
Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Paser dan rencananya mulai digodok pada tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Paser yang tercatat mencapai 26,39 ribu jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa Raperda ini diusulkan sebagai dasar hukum untuk mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan.
“Kami sudah bahas dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk mengusulkan perda tentang penanggulangan kemiskinan,” ujar Zulkarnaen, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 11 Januari 2025.
Dengan adanya regulasi ini, setiap OPD diharapkan memahami peran dan kontribusinya dalam menekan angka kemiskinan di daerah.
“Mudahan saja dalam penyusunan raperda dapat berjalan dengan lancar, jadi para perangkat daerah bisa paham harus berkontribusi apa dalam penurunan angka kemiskinan,” tambahnya.
Penyusunan Raperda ini akan melibatkan universitas atau perguruan tinggi untuk membantu menyusun kajian dan naskah akademik.
DPRD Paser telah menawarkan kerja sama kepada tiga perguruan tinggi, yakni:
- Universitas Muhammadiyah Malang,
- Universitas Islam Yogyakarta, dan
- Universitas Widya Gama Mahakam.
“Nanti tinggal hasil koordinasi kami, apakah bersedia untuk menjadi mitra kami dalam penyusunan kajian,” ungkap Zulkarnaen.
Sebagai alternatif, DPRD Paser juga akan menggandeng perguruan tinggi lain yang sudah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPRD.
“Kami masih ada MoU dengan perguruan tinggi lainnya yang masih berjalan, dan itu yang berpotensi menjadi mitra dalam penyusunan kajian raperda tahun ini,” tambahnya.
Dengan Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini, DPRD Paser berharap dapat menciptakan strategi terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi angka kemiskinan.
Regulasi ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan data dan kebutuhan yang ada.
Jika berjalan sesuai rencana, Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Paser.