Senada dengan itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, infrastruktur merupakan salah satu penggerak utama investasi dan aktivitas ekonomi. Dalam jangka panjang, pemangkasan ini berpotensi menggerogoti ekonomi nasional.
Ia juga menyoroti bahwa mengandalkan pembangunan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) membutuhkan waktu yang panjang dan dampaknya tidak langsung.
“Pemangkasan harusnya selektif. Hindari infrastruktur, apalagi yang mendukung produktivitas ekonomi,” tutupnya.
Keputusan pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran, baik di pusat maupun daerah, mencapai sekitar Rp306,6 triliun.
Belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar atau diskusi kelompok terfokus dibatasi sebagai bagian dari upaya penghematan ini.
Namun, para ekonom mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran infrastruktur perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta tidak mengurangi efek berganda yang dihasilkan dari pembangunan infrastruktur.