Home News 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas, Ini Rinciannya
News

16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas, Ini Rinciannya

Share
Ilustrasi Uang Rupiah
Share

IKNPOS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat yang memerintahkan untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diefisiensikan 90 persen
  2. Kegiatan seremonial 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
  4. Kajian dan analisis 51,5 persen
  5. Diklat dan bimtek 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
  7. Percetakan dan suvenir 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi 21,6 persen
  10. Jasa konsultan 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin 28 persen
  15. Infrastruktur 34,3 persen
  16. Belanja lainnya 59,1 persen

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.

Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menkeu meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...