Yoon Suk Yeol Diperintahkan Serahkan Dekrit Darurat Militer ke Pengadilan

IKNPOS.ID – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan Parlemen, diperintahkan  oleh Mahkamah Konstitusi menyerahkan dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember 2024.

Selain dekrit, Mahkamah Konstitusi Korsel juga memerintahkan notulen 2 rapat Kabinet yang diadakan sebelum dan setelah darurat militer diumumkan oleh Yoon Suk Yeol diserahkan ke pengadilan.

“Perintah tersebut dikirim secara elektronik pada Selasa saat pengadilan mengumpulkan bukti untuk persidangan pemakzulan Yoon di mana Yoon juga diminta untuk menyerahkan rencana pembelaan diri dan daftar bukti yang dimilikinya,” kata juru bicara pengadilan, Lee Jin, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Mahkamah memberi batas waktu pengumpulan dokumen adalah Selasa pekan depan.

Anggota DPR Jung Chung-rai dari partai oposisi utama Partai Demokrat, yang merupakan penggugat dalam persidangan pemakzulan yang juga menjabat sebagai ketua komite legislasi Majelis Nasional, secara terpisah diperintahkan menyerahkan rencana untuk mendukung kasus parlemen dan daftar bukti.

Rapat-rapat Kabinet yang dimaksud telah menjadi sumber kontroversi karena diduga mengabaikan prosedur yang seharusnya. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengatakan bahwa notulen rapat tersebut tidak ada.

Upaya yang dilakukan pengadilan untuk mengirimkan dokumen terkait persidangan pemakzulan gagal setelah kantor kepresidenan atau Layanan Keamanan Kepresidenan tercatat tidak hadir atau menolak menerima surat tersebut.

Lee mengatakan sidang pengadilan akan terbuka untuk umum dan pers, meskipun tidak akan disiarkan langsung untuk mencegah gangguan dan menjaga ketertiban di pengadilan.

Sidang-sidang pemakzulan sebelumnya yang melibatkan mantan Presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye juga tidak disiarkan langsung, kecuali untuk sidang pembacaan putusan.

 

Exit mobile version