IKN Pos
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

UMK 2025 Dipatok Rp3,76 juta, Bupati Kukar Akan Terus Pantau Hak Pekerja

by pandu
15:26 Desember 19, 2024
in Borneo
A A
UMK 2025 Dipatok Rp3,76 juta, Bupati Kukar Akan Terus Pantau Hak Pekerja

IKNPOS.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2025 telah dipatok sebesar Rp3,76 juta per bulan. Bupati Kukar, Edi Damansyah mengingatkan kepada semua pihak untuk mempedomani keputusan itu agar tidak menimbulkan protes dari kalangan buruh.

“Saya kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama kalangan pengusaha agar besaran UMK ini dipedomani dengan baik, karena Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan terkait hak pekerja ini,” ujar Edi, Selasa, 17 Desember 2024.

Saat ini di Kukar ada banyak perusahaan, baik perusahaan tambang, perkebunan, dan lainnya dengan jumlah ribuan pekerja. Jika ada hak yang telah disepakati tapi tidak dijalankan, dikhawatirkan terjadi komplain hingga mogok kerja.

Edi juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan UMK dan Sektoral Kukar tahun 2025, terutama mereka yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau perwakilan buruh.

Adapun perundingan yang dilakukan tiga pihak pada Senin, sehari sebelumnya adalah UMK Kukar 2025 disepakati Rp3.766.379,19, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kukar 2025 sebesar Rp3.841.706,77.

“Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kukar, perusahaan, dan serikat pekerja yang melakukan diskusi pembahasan dalam rangka penetapan UMK dan upah minimum sektoral ini,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pembahasan UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 16 tahun 2024, yakni upah minimum secara nasional naik sekitar 6,5 persen, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tentunya di Kukar mengacu pada Keputusan Menaker tersebut.

“Pembahasan UMK ini tak terlepas dari upaya Pemkab Kukar menjaga investasi di Kukar agar tetap berjalan baik, juga untuk melindungi hak pekerja dengan baik, sehingga apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini harus dipatuhi,” ujarnya.

Tags: IKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimKukarKutai KartanegaraUMKUpah Minimum Kabupaten

pandu

Next Post

Prediksi Terjadi Lonjakan Penumpang di Libur Nataru 2024/2025, Bandara SAMS Sepinggan Buka Posko Terpadu

Jelang Nataru, Otorita IKN - Loka POM Balikpapan Gelar Inspeksi di KIPP

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Lenovo Hadirkan Legion Pro 5i dan 5i di Indonesia, Laptop Gaming-Kreatif Premium Mulai Rp24,9 Juta

10:45 Oktober 5, 2025

Prabowo Tegaskan TNI Tulang Punggung Pertahanan dan Penjamin Kedaulatan Negara

09:51 Oktober 5, 2025

Pi Network Tunda Penarikan Pi Coin: Apa Dampaknya bagi Pengguna dan Ekosistem?

09:45 Oktober 5, 2025

Mbappé Cedera Real Madrid Justru Naik ke Puncak La Liga Usai Kalahkan Villarreal 3-1

09:26 Oktober 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version