Home Borneo Tunggu Putusan dan Arahan Kemnaker, UMK Balikpapan Belum Ditetapkan
Borneo

Tunggu Putusan dan Arahan Kemnaker, UMK Balikpapan Belum Ditetapkan

Share
Ilustrasi - Pemkot Balikpapan masih menunggu keputusan penetapan upah minium dari Kemnaker. Foto: Disway Kaltim
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum menetapkan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) yang secara nasional ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.

Pemkot Balikpapan, berdalih masih menunggu arahan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebab, penetapkan UMK merujuk pada kebjakan uyang dikeluarkan oleh Kemnaker sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UMK.

“Proses penetapan UMK ini masih dalam pembahasan antara serikat pekerja dan perwakilan perusahaan, yakni Apindo, sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan tuntutan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, Rabu 4 Desember 2024.

Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum mengusulkan besaran kenaikan UMK, karena masih menunggu formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan putusan MK terkait uji materi, Kemenaker tengah mengkaji dan membahas formula yang akan digunakan dalam penetapan UMK/UMP. Daerah tidak bisa menghitung dan tidak bisa mengambil keputusan tanpa arahan dari pusat.

“Kita tidak bisa bergerak tanpa arahan dari pusat, karena formula untuk perhitungan UMK ditentukan oleh Kemenaker. Kami tidak bisa menghitungnya sendiri,” jelasnya.

Namun demikian Ani memastikan, tetap akan ada kenaikan UMK pada 2025. Hanya saja, kodisi ekonomi yang tidak stabil akan mempengaruhi besaran kenaikan UMK.

“Pasti akan ada kenaikan, hanya saja berapa jumlahnya, formulasi dan perhitungannya masih belum diketahui. Jika ada inflasi, tentu UMK akan naik,” terangnya.

Saat ini, formulasi perhitungan UMK sedang dibahas oleh dewan pengupahan pusat yang melibatkan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Dia berharap agar segera ada arahan mengenai formula penghitungannya dari pemerintah pusat, sehingga penetapan UMK di daerah dapat segera dilaksanakan.

 

Share
Related Articles
Borneo

Target Pemprov Kaltim 2026: Cetak 20 Ribu Hektare Sawah di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Sebagai upaya memperkuat kedaulatan pangan daerah pada tahun anggaran 2026,...

Rumah Subsidi
Borneo

Pemkab Pulang Pisau Terima 500 Unit Rumah dari Program Nasional, Harapan Baru Warga Kalteng

IKNPOS.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah....

Banjir rendam Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar.
Borneo

Ribuan Logistik Disiapkan Dinsos Kaltim untuk Korban Banjir di Tabang

IKNPOS.ID - Untuk penanganan tanggap darurat dampak banjir yang melanda Kecamatan Tabang,...

Borneo

Setiap RT di Kabupaten Penyangga IKN Dapat Bantuan Keuangan Rp150 Juta

IKNPOS.ID - Untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung,...