IKNPOS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lagu kebangsaan “Indonesia Raya” ditayangkan setiap pagi di televisi dan radio. Tujuannya untuk menggugah rasa nasionalisme masyarakat.
“Saya rasa ini upaya yang sangat baik. Perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini. Kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” ujar Ketua KPI Pusat Ubaidillah di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurutnya, kewajiban mengenai tayangan lagu “Indonesia Raya” sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
Regulasi tersebut mengatur lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam, wajib lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di awal dan akhir siaran.
“Kalau yang 24 jam jam 06.00 harus disiarkan. Lalu pada 24.00 wajib lagu nasional. Hal yang diperlukan saat ini adalah bagaimana memasifkan sekaligus menyerentakkan pemutaran Indonesia Raya. Ini hal yang bagus ke depan,” imbuhnya.
Ubaidillah menilai, penyiaran lagu Indonesia Raya di televisi dan radio merupakan hal yang tepat di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial.
Informasi dari media sosial terkadang tidak dibarengi dengan kebenaran fakta. Sehingga dapat memunculkan hoaks yang memicu disintegrasi.
“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Angga Raka Prabowo meminta agar stasiun televisi menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 07.00 untuk menanamkan rasa nasionalisme.