Home Pemerintahan Syarat Wajib Pelaku UMKM Jika Ingin Terbebas Pajak di IKN: Nilai Investasi Minimal Rp10 Miliar
Pemerintahan

Syarat Wajib Pelaku UMKM Jika Ingin Terbebas Pajak di IKN: Nilai Investasi Minimal Rp10 Miliar

Share
Share

“Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN,” tutup Investor Relations OIKN.

Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjadikan UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi di IKN, sekaligus menciptakan peluang baru bagi pelaku usaha di tengah transformasi besar pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Share