IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi memberikan insentif pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
Dengan kebijakan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0%, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.
“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” demikian pernyataan resmi Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram, @investnusantara.
Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak 0 Persen
Insentif ini berlaku hanya bagi UMKM yang memenuhi persyaratan berikut:
- Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.
- Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
- Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
- Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
- Waktu Pengajuan: Permohonan insentif harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.
Kewajiban UMKM Penerima Insentif
UMKM yang mendapatkan insentif ini tetap memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:
- Pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
- Pelaporan Tahunan: Menyampaikan laporan tahunan terkait realisasi investasi dan omzet bruto.
- Kepatuhan Pajak Lainnya: Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan sektor UMKM di IKN.
Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian hukum dan menarik minat pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN,” tutup Investor Relations OIKN.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjadikan UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi di IKN, sekaligus menciptakan peluang baru bagi pelaku usaha di tengah transformasi besar pembangunan ibu kota baru Indonesia.