Home Pemerintahan Syarat Wajib Pelaku UMKM Jika Ingin Terbebas Pajak di IKN: Nilai Investasi Minimal Rp10 Miliar
Pemerintahan

Syarat Wajib Pelaku UMKM Jika Ingin Terbebas Pajak di IKN: Nilai Investasi Minimal Rp10 Miliar

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi memberikan insentif pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0%, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” demikian pernyataan resmi Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram, @investnusantara.

Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak 0 Persen

Insentif ini berlaku hanya bagi UMKM yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.
  2. Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
  3. Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
  4. Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
  5. Waktu Pengajuan: Permohonan insentif harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif

UMKM yang mendapatkan insentif ini tetap memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:

  • Pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
  • Pelaporan Tahunan: Menyampaikan laporan tahunan terkait realisasi investasi dan omzet bruto.
  • Kepatuhan Pajak Lainnya: Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan sektor UMKM di IKN.

Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian hukum dan menarik minat pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Share
Related Articles
Istana Wakil Presiden Kini Masuk Tahap Final
Pemerintahan

Istana Wakil Presiden Kini Masuk Tahap Final, Tinggal Isi Interior

IKNPOS.ID - Pembangunan fisik Istana Wakil Presiden (Wapres) di kawasan Ibu Kota...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Pak Bas: Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berbenah. Otorita IKN (OIKN) kini...

Ini Alasan NU Rayakan 100 Tahun di IKN
Pemerintahan

Ini Alasan NU Rayakan 100 Tahun di IKN

IKNPOS.ID - Ribuan warga NU dari berbagai daerah memadati kawasan Kawasan Inti...

Pemerintahan

Investor Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Datang Langsung, Peluang Investasi Berkelanjutan Makin Terbuka

IKNPOS.ID - Puluhan pelaku usaha dari Jepang datang langsung ke kawasan inti...