IKNPOS.ID – Mulai Januari hingga Februari 2025, pemerintah memberlakukan diskon tarif listrik 50%.
Ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat terkait kebijakan kenaikan PPN 12 Persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik 50% ini khusus untuk sektor rumah tangga. Pemberlakuan potongan tarif listrik ini dimulai awal tahun 2025.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui akun Instagram resmi @pln_id, menginformasikan mekanisme pemberian diskon 50% tersebut.
“Electrizen, jangan lewatkan diskon tarif listrik 50% periode Januari-Februari 2025 nanti ya.. Dijamin tanpa ribet!” demikian tulisan caption akun IG resmi PLN seperti dikutip pada Senin, 23 Desember 2024.
Siapa yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50%
Pelanggan prabayar dan pascabayar dapat menerima potongan diskon tarif listrik 50% yang disesuaikan cara pembayarannya.
Pelanggan Prabayar:
– Diskon langsung pada pembelian token Januari dan Februari 2025
Pelanggan Pascabayar:
– Diskon otomatis mengurangi tagihan pemakaian Januari yang dibayarkan pada 1-20 Februari 2025
– Diskon otomatis mengurangi pemakaian Februari yang dibayarkan pada 1-20 Maret 2025.
Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50%
- Pelanggan daya listrik 450 VA
- Pelanggan daya listrik 900 VA
- Pelanggan daya listrik 1.300 VA
- Pelanggan daya listrik 2.200 VA
Ingat ya. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apapun. Semua dilakukan secara otomatis oleh sistem digital PLN.
“Hal ini merupakan bentuk stimulus kehadiran Negara dalam menjaga daya beli masyarakat. Khususnya sektor rumah tangga yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian keterangan PLN.
Pelanggan 3.500–6.600 VA Kena PPN 12 Persen
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif berupa diskon listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.
“Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025,” jelas Sri Mulyani.
Diskon listrik ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah, yang mencakup mayoritas pelanggan PLN.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk mendanai insentif ini selama dua bulan ke depan.
Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai ketentuan yang berlaku.