Home Renewable Energy Simak Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%, PLN: Gak Pake Ribet, Gak Perlu Registrasi Apapun
Renewable Energy

Simak Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50%, PLN: Gak Pake Ribet, Gak Perlu Registrasi Apapun

Share
Simak Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50% Januari-Februari 2025--IG-PLN_ID
Share

Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk mendanai insentif ini selama dua bulan ke depan.

Namun, pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Share
Related Articles
RS Hermina di IKN: Gandeng Pak Bas, Tanam Masa Depan di Miniatur Hutan Hujan Tropis!
Renewable Energy

RS Hermina di IKN: Gandeng Pak Bas, Tanam Masa Depan di Miniatur Hutan Hujan Tropis!

IKNPOS.ID - Memperingati hari jadinya yang ke-41, Hermina Hospitals Group menunjukkan dedikasi...

Otorita IKN Bangun Pabrik Energi Raksasa dari Sampah
Renewable Energy

Target Nol Bau! Otorita IKN Bangun Pabrik Energi Raksasa dari Sampah

IKNPOS.ID – Otorita IKN pada Jumat (10/04/2026), secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja...

Proyek PSEL Kaltim Resmi Dimulai, Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Terbarukan
Renewable Energy

Proyek PSEL Kaltim Resmi Dimulai, Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Terbarukan

IKNPOS.ID – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengimplementasikan teknologi hijau melalui proyek...

Basuki Hadimuljono Bongkar ‘Jalur Cepat’ Perizinan Energi di IKN
Renewable Energy

Basuki Hadimuljono Bongkar ‘Jalur Cepat’ Perizinan Energi di IKN

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di bawah komando Basuki Hadimuljono...