IKN Pos
Minggu, Juni 29, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Rokok Elektrik di Balikpapan Marak, Pemkot Susun Aturan Baru

by pandu
06:09 Desember 30, 2024
in Borneo
A A
Rokok Elektrik di Balikpapan Marak, Pemkot Susun Aturan Baru

Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty soal rokok elektrik.Foto: IST

IKNPOS.ID – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini makin populer dan marak di kalangan masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional. Karena itu, penggunaan vape harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun regulasi baru terkait penggunaan rokok elektrik.

Regulasi ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Balikpapan.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyatakan bahwa Perda yang diterbitkan pada 2018 belum mencakup pengaturan terkait rokok elektrik karena pada saat itu penggunaannya belum sepopuler sekarang.

“Ketika Perda ini dibuat, tahun 2018, produksi dan penggunaan rokok elektrik atau vape belum booming. Namun, sekarang sudah marak, sehingga revisi Perda ini diperlukan. Saat ini prosesnya sedang berlangsung di DPRD,” ungkap Andi Sri Juliarty, Sabtu, 28 Desember 2024.

Dia menegaskan rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional.

Revisi Perda ini tidak hanya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, tetapi juga mencakup edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya vape.

“Salah satu tujuan revisi ini adalah memasukkan edukasi untuk mencegah penggunaan rokok elektrik. Karena meskipun berbeda bentuk, vape tetap berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan berharap revisi Perda ini dapat segera diselesaikan untuk menciptakan pengaturan yang lebih komprehensif.

Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Tags: Aturan BaruBalikpapanEdukasiMarakPemkotPerdaRokok ElektrikRokok KonvensionalTanpa RokokVape

pandu

Next Post

Prakiraan Cuaca IKN Sepaku 30 Des 2024: Waspada Hujan Disertai Petir hingga Siang Hari

Krisis Sanitasi di Sekitar IKN, Pemkab Libatkan Perusahaan dalam Program CSR

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemkab PPU Layani Masyarakat di Serambi IKN Senin hingga Sabtu 

23:41 Juni 28, 2025

GILA MURAH BANGET! Bikin APLIKASI Cuma 0.25 Pi Coin, 5 Menit SELESAI

23:22 Juni 28, 2025

Inovasi Pi Network Gak Ngaruh, Harga Pi Coin Tetap Merosot!

22:26 Juni 28, 2025

Pi Network Rayakan Pi2Day 2025, Luncurkan AI Tanpa Kode Untuk Pengguna

21:56 Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version