IKNPOS.ID – Ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan telah terbentuk setidaknya 2028. Dengan demikian, pemerintahan mulai dari kementerian dan seluruh ASN bisa mulai dipindahkan ke IKN
Presiden Prabowo Subianto juga telah siap untuk berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Proyek IKN secara keseluruhan sejak dikerjakan 2020 telah mencapai 61,7 persen.
Total proyek yang dikerjakan sebanyak 109 paket dengan nilai anggaran sebesar Rp 89 triliun.
Adapun rinciannya, adalah batch 1 masa kontrak 2020 hingga Maret 2023 mengerjakan 40 paket dengan nilai Rp 25,1 triliun sebesar 95,8 persen.
Batch 2 masa kontrak April 2023 hingga November 2023 mengerjakan 31 paket dengan nilai Rp 27,6 triliun sebesar 75,1 persen dan batch 3 masa kontrak 2023-2024 sebanyak 38 paket dengan nilai Rp 36,2 trilun sebesar 27,9 persen.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto pemindahan ibu kota ke IKN tetap dilaksanakan.
Sebab, Jakarta terancam tenggelam dengan indikasi terjadi peningkatan air muka laut setiap tahunnya. Prabowo sendiri sudah menyampaikan niatnya untuk berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028 mendatang.
Karena itu alokasi dana untuk keberlanjutan pembangunan IKN tetap dianggarkan.
“Kami tetap semangat untuk menyelesaikan IKN, alokasi anggarannya pun tetap ada juga di Kementerian untuk melanjutkan infrastrukturnya,” jelas Diana.
Dia juga ingin memastikan kesiapan infrastruktur dasar di IKN dalam rangka pemidahan ASN pada awal tahun 2025.
“Persiapan untuk pemindahan ke IKN juga sudah mulai kita lakukan dari sekarang,” ujarnya.
Kementerian PU telah mengusulkan peresmian beberapa infrastruktur yang ditargetkan selesai pada Desember 2024 ini dalam Waktu dekat.
Infrastruktur tersebut di antaranya Istana Garuda, Kantor Sekretariat Negara, serta Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian Koordinator.
Selain itu, Kementerian PU tetap memprioritaskan pemeliharan dan perawatan terutama pada pengelolaan air minum, listrik dan sanitasinya.
Dia ingin memastikan ASN nantinya merasa nyaman berada di IKN.