IKNPOS.ID – Sejak dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto belum pernah mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sempat menimbulkan keraguan publik soal keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo meneruskan pembangunan IKN.
Namun, dalam beberapa kesempatan, pemerintah telah menegaskan kalau pembangunan IKN akan diteruskan. Muncul pula pertanyaan di tengah–tengah masyarakat, soal kapan Presiden Prabowo akan mulai berkantor di IKN?
Pertanyaan terakhir ini mulai terjawab, lewat pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Ia mengungkapkan Presiden Prabowo menargetkan untuk berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.
“Targetnya Pak Prabowo itu 17 Agustus 2028 itu sudah berkantor di sana, selambatnya pada 17 Agustus 2029, eksekutif, legislatif, sama yudikatif beserta seluruh ASN penunjangnya,” ujar Dody di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Dody juga menyampaikan, fokus pembangunan IKN saat ini pada kesiapan infrastruktur agar eksekutif, yudikatif, legislatif dapat berkantor di IKN.
“Fokusnya di situ dulu, kesiapan infrastruktur agar eksekutif, yudikatif, legislatif, bisa secepatnya berkantor di Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Kendati saat ini fokus utama pada percepatan swasembada pangan, pemerintah tetap akan melanjutkan pembangunan IKN.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan dengan fokus pada penyelesaian pusat pemerintahan.
AHY menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyelesaian pusat pemerintahan sebagai prioritas dalam pembangunan IKN.
AHY mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah menyatakan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan, difokuskan pada pengembangan pusat pemerintahan meliputi fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Meskipun pembangunan IKN dilanjutkan, anggaran yang terbatas menjadi tantangan besar dalam proyek tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri guna mendanai berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan IKN.