IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Surat DPO tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dengan nomor surat R/5739 DIK.01.02/01-23/12/2024.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Kabag Humas Syarifuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat DPO dari KPK dan akan segera menyebarluaskannya di berbagai tempat umum.
“Ini nanti kita sebarkan, kita tempel di tempat umum seperti terminal, pelabuhan, perkantoran, pasar, dan tempat lainnya,” ujar Syarifuddin.
Harun Masiku terlibat dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, bersama Agustiani Tio F.
Suap tersebut terkait penetapan Harun sebagai calon anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kabag Humas Polres PPU mengimbau masyarakat yang melihat Harun Masiku untuk segera melapor.
Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah:
- Berkacamata
- Bertubuh kurus
- Memiliki suara sengau
- Menggunakan logat Toraja atau Bugis
Laporan dapat disampaikan ke Polres PPU atau melalui nomor penyidik KPK di 021-25578300 ext. 7334 atau 08119043917.
Selain itu, laporan juga dapat dikirimkan melalui email ke Rossa Purbo Bekti di alamat Rossa…@kpk.go.id.
Sayembara Tangkap Harun Masiku Rp8 Miliar
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengadakan sayembara dengan total hadiah Rp8 miliar bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi valid yang mengarah pada penangkapan Harun Masiku.
“Bagi masyarakat yang melihat atau menjumpai orang ini, silakan langsung hubungi nomor yang tertera. Ini ada hadiahnya,” pungkas Syarifuddin.
Polres PPU dan KPK berharap langkah ini dapat membantu mempercepat penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak terungkapnya kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pelacakan, sekaligus tetap waspada terhadap kemungkinan pergerakan tersangka di wilayah mereka.