IKNPOS.ID – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah inovatif untuk menangkal penyebaran isu hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Langkah inovatif yang dilakukan Polres PPU adalah dengan membuka layanan hotline dan call center di nomor +62 821 5578 3178 atau 110.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto,S.I.K.,M.Si., menjelaskan bahwa layanan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan informasi yang tidak benar, provokatif, atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami membuka akses komunikasi langsung melalui hotline dan call center ini agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujar Supriyanto, Jumat, 6 Desember 2024.
Hotline yang diluncurkan adalah +62 821 5578 3178, sementara layanan call center dapat diakses melalui 110. Kedua layanan ini beroperasi 24 jam setiap hari dan langsung ditangani oleh tim khusus dari Polres PPU.
Layanan ini tidak hanya menerima laporan tentang isu hoaks, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara mengenali informasi palsu dan dampak buruk penyebarannya. Petugas yang bertugas juga siap memberikan klarifikasi terkait isu yang tengah berkembang di masyarakat.
“Kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan mudah percaya, apalagi ikut menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya,” tambah Kapolres.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang tokoh masyarakat PPU, Masrani menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi ini. “Ini adalah langkah yang sangat baik. Layanan ini membantu masyarakat untuk tidak termakan hoaks yang bisa memecah belah persatuan kita,” katanya.
Polres PPU berharap, melalui layanan ini, masyarakat semakin teredukasi dan berperan aktif dalam menjaga suasana damai pasca Pilkada. Kapolres juga mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku.
Layanan hotline dan call center ini diharapkan menjadi salah satu solusi efektif dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendorong budaya literasi informasi di tengah masyarakat.