IKNPOS.ID – Pembangunan yang terus berlangsung di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebabkan kebutuhan tanah semakin meningkat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan proses pengadaan tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses ini.
Menurutnya, pengadaan tanah seringkali beririsan dengan masalah hukum. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya memperkuat sinergisitas antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (APH).
“Jangan sampai kita terjerat masalah hukum. Oleh karena itu, setiap proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan hati-hati, dan penting untuk selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan APH,” ujar Nusron Wahid saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, dikutip Jumat, (27/12/2024).
Menurut Nusron, sinergi yang kuat antara pihak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting.
Sinergisitas ini diperlukan untuk memastikan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman antara pelaksana pengadaan tanah dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk pihak terkait yang menangani administrasi dan penetapan harga tanah.
“Proses pengadaan tanah harus diawali dengan komunikasi yang jelas antara panitia dengan pengguna tanah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pihak memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” lanjut Nusron.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pengadaan tanah.
Sementara itu, kementerian hanya berperan dalam membantu proses administrasi, sementara penetapan harga tanah dan pembayaran menjadi tanggung jawab elemen lain yang terlibat.
Nusron juga menyoroti pentingnya sinergisitas sebagai sistem peringatan dini dalam pengadaan tanah.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum, diharapkan tidak ada lagi pelaksana pengadaan tanah yang terjerat masalah hukum, serta proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar tanpa kendala. (*)