“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” sebutnya.
Akmal mengungkapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha.
“Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat. Mohon teman-teman media menyampaikan ke masyarakat dan seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” tutupnya.
Mendampingi Pj Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim Rozani Erawadi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Syarifah Alawiyah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aris Munandar, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Sri Rezeki Marietha.