IKNPOS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sepaku, yang kini menjadi wilayah strategis menyusul pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, proses pembangunan di Sepaku tidak lepas dari tantangan, terutama dalam hal koordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) yang memiliki kebijakan dan perencanaan khusus di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Sepaku membutuhkan persetujuan dari pihak OIKN.
“Kalau Sepaku itu tergantung wilayah otoritas. Untuk perbaikan atau peningkatan jalan, kami harus izin ke mereka karena mereka punya rencana sendiri terkait jalan lingkungan di sekitar Sepaku,” ujar Petriandy.
Secara administratif, Kecamatan Sepaku masih masuk dalam wilayah PPU, namun sebagian wilayahnya telah berada di bawah pengelolaan OIKN.
Hal ini menyebabkan pembangunan di Sepaku memerlukan koordinasi intensif dengan OIKN untuk memastikan rencana tidak tumpang tindih.
“Kegiatan di Sepaku kami fokuskan di luar wilayah OIKN. Jika pun ada pembangunan jalan lingkungan, kami tetap harus berkomunikasi apakah wilayah itu termasuk dalam penanganan otoritas nantinya,” tambahnya.
Pembangunan Terkendala
Petriandy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat kasus pembangunan gedung sekolah yang terpaksa dibatalkan karena wilayahnya masuk dalam perencanaan kanal IKN.
Hal ini menjadi salah satu tantangan utama yang membuat PUPR harus lebih hati-hati dalam merancang proyek di Sepaku.
“Untuk sementara, kami fokus pada kegiatan pemeliharaan jalan yang sudah ada dan berada di bawah kewenangan kabupaten. Kami tidak ingin kasus seperti pembangunan sekolah yang dibatalkan kembali terulang,” jelasnya.
Fokus pada Wilayah Non-OIKN
Saat ini, Dinas PUPR PPU memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang sepenuhnya berada di luar batas wilayah OIKN, seperti jalan kabupaten dan jalan lingkungan yang masih menjadi tanggung jawab kabupaten. Namun, proses perizinan tetap menjadi kendala utama.
“Masalah utamanya adalah izin. Untuk wilayah yang masih menjadi kewenangan kabupaten, kami tetap fokus pada pemeliharaan dan pembangunan, tetapi jika wilayahnya sudah masuk dalam penanganan OIKN, prosesnya lebih rumit,” pungkas Petriandy.