Related Post
IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perhatian penuh kepada desa dan kelurahan yang tidak masuk dalam delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang mengatur penyesuaian batas wilayah.
Asisten III Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa penyesuaian batas wilayah berdampak pada beberapa desa dan kelurahan di Kukar, seperti Kelurahan Jawa di Kecamatan Sangasanga, serta Kelurahan Muara Kembang dan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, yang tidak termasuk dalam delineasi IKN.
“Kami pastikan bahwa desa dan kelurahan yang tidak termasuk dalam delineasi IKN tetap menjadi perhatian Pemkab Kukar. Mereka tetap diakui sebagai bagian dari Kukar dan akan terus kita bina,” ujar Dafip.
Diskusi dan Koordinasi dengan OIKN
Dafip menegaskan, Pemkab Kukar akan berdiskusi intensif dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menyelesaikan persoalan tapal batas yang melibatkan desa-desa di sekitar IKN.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan administrasi dan pelayanan masyarakat.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, yang menyebut bahwa proses penataan ulang batas wilayah memerlukan koordinasi erat antara Pemkab Kukar dan OIKN.
“Kami ingin memastikan bahwa dalam penataan ulang batas wilayah, OIKN melibatkan Pemkab Kukar untuk menjaga kejelasan administrasi dan pelayanan masyarakat,” kata Sunggono.
IKN sebagai Peluang dan Tantangan
Sunggono juga menekankan bahwa keberadaan IKN di wilayah Kukar menjadi peluang strategis sekaligus tantangan.
Pemkab Kukar melihat hal ini sebagai kesempatan untuk mengelola wilayah dengan lebih efektif, baik yang berada di dalam maupun di luar delineasi IKN.
“Dengan melibatkan semua pihak, termasuk OIKN, Pemkab Kukar berkomitmen memastikan pengelolaan wilayah berjalan efektif. Masyarakat di dalam maupun di luar delineasi IKN tetap menjadi prioritas,” imbuhnya.
Wilayah Kukar dalam Delineasi IKN
Wilayah Kukar yang termasuk dalam delineasi IKN mencakup enam kecamatan:
- Samboja
- Samboja Barat
- Muara Jawa
- Sangasanga
- Loa Kulu
- Loa Janan
Namun, beberapa desa mengalami irisan antara wilayah Kukar dan IKN, di antaranya:
- Desa Batuah, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, dan Bakungan di Kecamatan Loa Janan.
- Desa Sungai Payang dan Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu.
IKN mencakup area seluas 152.660 hektare, yang terdiri dari gabungan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar. Dari total tersebut, 11 desa berada di PPU, sementara 48 desa dan kelurahan berada di Kukar.
Komitmen Pelayanan untuk Masyarakat
Pemkab Kukar menegaskan akan terus berkolaborasi dengan OIKN untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pengelolaan wilayah sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan antara pengelolaan IKN dan wilayah sekitar, serta memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjamin.