OIKN: Kenaikan PPN 12 Persen Dipastikan Tak Pengaruhi Pembangunan IKN

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menilai implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebaliknya, perubahan ini justru dianggap dapat membuka peluang bagi kelanjutan proyek pembangunan di IKN.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa IKN telah dilengkapi dengan berbagai insentif untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang akan berpindah ke ibu kota baru tersebut.

“Sejauh ini kami belum melihat dampak kenaikan PPN ini. IKN memiliki berbagai insentif seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk mendukung kebutuhan masyarakat,” jelas Agung.

Agung memastikan proyek-proyek di IKN, seperti pembangunan Hotel Kubika, terus berjalan sesuai jadwal.

Hotel ini dirancang dengan konsep home decor yang unik dan akan menjadi salah satu fasilitas unggulan di IKN. Namun, peresmian hotel masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di area sekitarnya.

“Peresmiannya menunggu infrastruktur dasar di depan hotel selesai. Proyek ini tetap berjalan dan tidak terhambat,” tambahnya.

Di tengah tantangan global yang memengaruhi berbagai sektor, Agung optimis pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana. Banyak pihak berharap proyek ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.

“Tantangan global saat ini tidak hanya dirasakan Indonesia. Namun, kami berharap komitmen untuk pembangunan IKN tetap terjaga,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengklaim bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan menambah harga barang sebesar 0,9 persen.

Sebagai ilustrasi, harga minuman bersoda pada 2024 adalah Rp7.000, dengan PPN 11 persen (Rp770), sehingga total yang dibayar konsumen adalah Rp7.770. Pada 2025, dengan PPN 12 persen (Rp840), harga totalnya menjadi Rp7.840, naik sebesar Rp70 atau 0,9 persen.

Contoh lain adalah harga televisi senilai Rp5 juta. Dengan PPN 11 persen, konsumen membayar Rp5,55 juta.

Pada 2025, tarif PPN 12 persen membuat harga totalnya menjadi Rp5,6 juta, dengan kenaikan sebesar Rp50 ribu atau 0,9 persen.

Exit mobile version