Penguatan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja Forsesdasi dalam waktu dekat yang menghimpun berbagai saran dan masukan dari Komwil Forsesdasi guna menjamin penerapan Sistem Merit di daerah, termasuk legalitas bagi PPPK untuk mengikuti Seleksi CPNS ataupun sebaliknya tanpa kehilangan status ASN-nya.
Pemerintah Daerah wajib membangun dan memperkuat manajemen talenta berdasarkan Sistem Merit sesuai peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya melalui kerjasama dengan Puspenkom BKN untuk mendukung penerapan Manajemen Talenta di Pemerintah Daerah.
Terkait Penataan Non ASN pasca Undang Undang 20 tahun 2023, agar Pemerintah Daerah memastikan semua Non ASN yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran Seleksi Calon PPPK periode ke 2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Perlu adanya Surat Edaran dari Menpan RB agar Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan gaji bagi Non ASN sampai dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Tenaga PPPK maupun Tenaga PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan gaji yang diterima saat ini.
Forsesdasi akan melakukan audiensi sekaligus menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait Sumber Pendanaan Penggajian PPPK dari APBΝ.
Forsesdasi akan membuat surat kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tembusan Menteri PAN RB agar penempatan Tenaga PPPK Guru dan Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar penempatannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.