IKNPOS.ID – Nasib tenaga non ASN dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Rakernas Forsesdasi yang berakhir Kamis 12 Desember 2024, menghasilkan sejumlah poin menyangkut masa depan tenaga non ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023 – 2026 mengatakan, Rakernas Forsesdasi ini untuk memastikan tenaga non ASN ikut dalam pendaftaran seleksi untuk menjadi tenga PPPK.
“Yang menjadi perhatian kita adalah memastikan saudara-saudara kita tenaga non ASN semuanya harus ikut serta dalam pendaftaran tahap kedua,” katanya.
Sesuai informasi Kementerian PANRB dan BKN RI bahwa tenaga non ASN berpeluang besar menjadi PPPK yang akan dituntaskan tahun ini.
“Syaratnya mereka harus mendaftar. Nah tugas kitalah memastikan tenaga-tenaga non ASN memperoleh NIP PPPK, meski status paruh waktu,” ujarnya.
Tidak kalah pentingnya, lanjut Sekda Sri, para Sekda memiliki tanggungjawab mengalokasikan jaminan penggajian pada tenaga non ASN.
Sri mengaku mendapat laporan BPKAD sesuai arahan Kemendagri soal belanja alokasi gaji untuk tenaga non ASN yang belum diangkat PPPK berada di belanja jasa pihak ketiga. Atau juga tenaga paruh waktu dititipkan di BTT sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Yang penting posnya jangan dihilangkan. Karena kita tahu mereka diangkat Maret maupun Juli, maka selama proses itu mereka tetap bisa bekerja dan dialokasikan penggajiannya,” tegas Sri.
Guna menindaklanjuti hasil keputusan Rakernas 2024, DPP Forsesdasi akan segera melakukan rapat-rapat secara internal, khususnya berkaitan koordinasi dengan kementerian dan lembaga tentang tenaga non ASN.
Dikesempatan ini dibacakan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Forsesdasi tentang Perumusan Hasil Rakernas Forsesdasi 2024 oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan.
Adapun Keputusan Rapat DPP Forsesdasi tentang rumusan hasil Rakernas Forsesdasi 2024, yakni Perlu memberikan penguatan kepada Kementerian PANRB terkait Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.