Home Pemerintahan Menaker: Pengusaha Diminta Terima Keputusan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Pemerintahan

Menaker: Pengusaha Diminta Terima Keputusan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Share
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini telah dirancang untuk kepentingan bangsa dan merupakan langkah terbaik yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap teman-teman buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dapat memahami. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk 2025. Persentase ini hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan 2024 yang hanya 3,6%.

Dengan kebijakan tersebut, rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) diproyeksikan naik dari Rp 3,11 juta pada 2024 menjadi Rp 3,31 juta pada 2025.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.

Yassierli menjelaskan bahwa keputusan ini sudah disampaikan kepada Apindo dan pihak terkait. Ia berharap pengusaha dapat menerima kebijakan ini dengan baik, meskipun ada tantangan yang perlu diatasi bersama.

“Ini adalah kebijakan Pak Presiden yang telah dihitung secara matang. Kita punya banyak pekerjaan rumah lain selain upah minimum,” ungkapnya.

Formula kenaikan upah minimum 2025 didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UMP Jakarta dan Daerah Lain

Provinsi DKI Jakarta masih memiliki UMP tertinggi, yakni Rp 5,07 juta pada 2024, yang diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 5,4 juta pada 2025.

Empat provinsi di Papua menyusul dengan UMP sebesar Rp 4,02 juta, sementara Jawa Tengah memiliki UMP terendah, yakni Rp 2,04 juta, yang akan meningkat menjadi Rp 2,17 juta.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Pemerintahan

IKN Siap Disulap Jadi ‘Cognitive City’ Pertama di Dunia

IKNPOS.ID - Otorita IKN telah mengikat kontrak kerja sama asistensi teknis dengan...

Pemerintahan

Benarkah Alfamart & Indomaret di Desa Bakal Ditutup? Ini Jawaban Tegas Mendes Yandri

IKNPOS.ID - Isu mengenai rencana penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret...

IKN Amankan Modal Rp72 Triliun
Pemerintahan

MANTAP! IKN Amankan Modal Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin...

Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Pemerintahan

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Tangani Aktivitas Ilegal dan Kelola Hutan Nusantara

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...