IKNPOS.ID – Upaya untuk meningkatkan ekosistem perkebunan rakyat terus dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) melalui korporasi sawit.
Melalui korporasi sawit, para pekebun terus didorong membentuk dan bergabung dalam koperasi untuk memperkuat posisi tawar mereka.
“Sejumlah daerah terus kami dorong mengembangkan ekosistem ini, namun pola ini kami mulai dari Kabupaten Paser karena secara ekosistem mereka lebih siap,” kata Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Disbun Kaltim, Asmirilda, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurutnya, di Kabupaten Paser sudah puluhan koperasi yang menjalankan ekosistem ini, seperti di Kecamatan Kuaro terdapat tujuh koperasi unit desa (KUD), antara lain KUD Rangan Jaya di Desa Padang Jaya dan KUD Jaya Mukti di Desa Modang.
Kemudian di Kecamatan Long Ikis ada KUD Sumber Rejeki di Desa Krayan Makmur dan KUD Tani Makmur di Desa Kayungo Sari, para koperasi ini turut memperkuat ekosistem perkebunan sawit berbasis koperasi.
“Para petani sepakat meningkatkan kapasitas berbasis korporasi dengan meningkatkan kelembagaan dan membangun kemitraan, untuk memperbaiki harga tandan buah segar (TBS),” katanya.
Asmirilda juga mengatakan bahwa Koperasi Induk Paser Jaya Bersama yang telah berdiri sejak 2020, kini bahkan sudah menjadi penghubung utama bagi 20 koperasi primer di Kabupaten Paser.
Apalagi hal ini juga mendapat dukungan bukan hanya dari Disbun Kaltim, tapi juga Pemerintah Kabupaten Paser, maka upaya pembinaan kelembagaan, pemasaran hasil, dan penguatan kemitraan akan terus digalakkan.
“Disbun Kaltim optimistis langkah ini akan mendorong kesejahteraan petani sekaligus memperkuat keberlanjutan sektor perkebunan di Kaltim, karena tujuan pembangunan perkebunan Kaltim adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun,” katanya.
Meski di Paser sudah ada puluhan koperasi yang mengembangkan ekosistem korporasi, namun pihaknya terus para pekebun memperkuat sistem ini, seperti pekan lalu ia menggelar giat Pengembangan Kawasan Perkebunan Berbasis Korporasi Petani di Balai Desa Modang, Kecamatan Kuaro.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, fokus utamanya adalah membangun kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum seperti koperasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki petani,” katanya.