IKN Pos
Selasa, Mei 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Link Informasi Cara Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN

by pandu
10:11 Desember 1, 2024
in Borneo
A A
Dampak Keberadaan IKN, UMKM di Balikpapan Diminta Siap Bersaing dengan Pendatang

IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi memberikan insentif pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0%, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” demikian pernyataan resmi Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram, @investnusantara.

Cara Pelaku UMKM Membuka Usaha di IKN

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/)

Serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak

Insentif ini berlaku hanya bagi UMKM yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.
  2. Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
  3. Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
  4. Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
  5. Waktu Pengajuan: Permohonan insentif harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif

UMKM yang mendapatkan insentif ini tetap memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:

  • Pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
  • Pelaporan Tahunan: Menyampaikan laporan tahunan terkait realisasi investasi dan omzet bruto.
  • Kepatuhan Pajak Lainnya: Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi

Page 1 of 2
12Next
Tags: BisnisIKNInvestasiOIKNPemprov KaltimUMKM

pandu

Next Post

PBSI Umumkan Kepengurusan Baru 2024-2028: Ada Nama Kevin Sanjaya dan Lilia

10 Tips Hunian Nyaman Minimalis: Solusi Praktis untuk Rumah Idaman

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Konspirasi Terungkap! Pi Network Anjlok 75%, Muncul Teori Gila: Nicolas Kokkalis Adalah Satoshi Nakamoto?

11:25 Mei 20, 2025

GILA! Pi Network Bakal Meledak ke Harga $10? Ini 4 Faktor Pemicu Bikin Token Ngebut!

10:39 Mei 20, 2025

Ganbai Ganbai

10:23 Mei 20, 2025

Bikin HEBOH! Token Ini Belum Terkenal, Tapi Fiturnya Bikin Pi Network Kelihatan Ketinggalan Zaman!

10:16 Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version