Home Borneo Link Informasi Cara Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN
Borneo

Link Informasi Cara Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi memberikan insentif pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0%, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” demikian pernyataan resmi Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram, @investnusantara.

Cara Pelaku UMKM Membuka Usaha di IKN

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/)

Serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak

Insentif ini berlaku hanya bagi UMKM yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.
  2. Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
  3. Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
  4. Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
  5. Waktu Pengajuan: Permohonan insentif harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif

UMKM yang mendapatkan insentif ini tetap memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:

  • Pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
  • Pelaporan Tahunan: Menyampaikan laporan tahunan terkait realisasi investasi dan omzet bruto.
  • Kepatuhan Pajak Lainnya: Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi

Share
Related Articles
Borneo

Stok Beras Aman Jelang Ramadhan 2026, Bulog Samarinda Pastikan 18 Ribu Ton Siap untuk Kaltim

IKNPOS.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Perum Bulog Cabang Samarinda memastikan...

Borneo

KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam, Begini Kondisi 52 Penumpang dan ABK-nya

IKNPOS.ID - Kapal Motor (KM) Dahliya F3 yang melayani rute Samarinda –...

Borneo

Pascadugaan Keracunan Menu MBG, Pemkab PPU Perketat Pengawasan Pangan di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebanyak 25 siswa SDN 008 Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara...

Dampak IKN terhadap pariwisata Kaltim
Borneo

Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata, Dispar Kaltim Gelar Sertifikasi Pramuwisata

IKNPOS.ID - Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) terus mendorong peningkatan...