Home Borneo Link Informasi Cara Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN
Borneo

Link Informasi Cara Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi memberikan insentif pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0%, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” demikian pernyataan resmi Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram, @investnusantara.

Cara Pelaku UMKM Membuka Usaha di IKN

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/)

Serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak

Insentif ini berlaku hanya bagi UMKM yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.
  2. Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
  3. Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
  4. Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
  5. Waktu Pengajuan: Permohonan insentif harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif

UMKM yang mendapatkan insentif ini tetap memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:

  • Pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
  • Pelaporan Tahunan: Menyampaikan laporan tahunan terkait realisasi investasi dan omzet bruto.
  • Kepatuhan Pajak Lainnya: Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi

Share
Related Articles
Borneo

Jaga Harga Tetap Stabil, Pemkab PPU Pantau Stok Bahan Pangan di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Ketersediaan bahan pangan di pasar tradisional maupun toko modern di...

Borneo

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, 18 Kapal Feri Balikpapan-Penajam Disiapkan

IKNPOS.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyatakan, sebanyak 18...

Pemprov Kaltim bagi takjil gratis 2026
Borneo

Gebyar Ramadan Kaltim: Pemprov Bagikan 1.050 Paket Takjil Gratis Setiap Hari di Samarinda

IKNPOS.ID - Semangat berbagi mewarnai suasana bulan suci di Kota Samarinda melalui...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Rudy Mas’ud Dituding Bangun Dinasti Politik di Kaltim, Ini Daftar Deretan Keluarga Duduki Jabatan Strategis

IKNPOS.ID - Isu dugaan politik dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...