IKNPOS.ID – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melibatkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten PPU, Khairudin, pemerintah kabupaten setempat menjalin kerja sama dengan BSrE BSSN untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.
Pemerintah Kabupaten PPU telah menerapkan tanda tangan elektronik dan tata naskah dinas elektronik (e-office) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa.
Ia menjelaskan, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) tersebut sebagai bentuk pemanfaatan teknologi untuk mempermudah pelayanan publik.
“Kami jalin kerja sama dengan BSeE BSSN untuk penerapan SPBE di lingkungan pemerintah kabupaten,” ujar Khairudin, Minggu, 15 Desember 2024.
Pemerintah Kabupaten PPU juga telah memberlakukan layanan administrasi dan persuratan lainnya dengan menggunakan SPBE di setiap OPD hingga pemerintah desa.
“Administrasi menggunakan tanda tangan elektronik dan e-office agar penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala, pemerintah kabupaten kolaborasi dengan BSrE,” lanjutnya.