Home News Jokowi Bilang PPN 12 Persen Amanat UU: Pemerintah Harus Menjalankan
News

Jokowi Bilang PPN 12 Persen Amanat UU: Pemerintah Harus Menjalankan

Share
Presiden Jokowi meninjau persediaan beras di Kompleks Pergudangan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis 26 September 2024. Foto:IST/ANT
Share

IKNPOS.ID – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kisruh kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Adapun PPN 12 persen disahkan pada era Pemerintahan Jokowi, yang merupakan buah dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Jokowi bilang, PPN 12 persen merupakan amanat undang-undang, sehingga pemerintah harus menjalankannya.

“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi, Sabtu, 28 Desember 2024.

Jokowi yakin, PPN 12 persen diputuskan dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang.

” Itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya.

“Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan awal mula kebijakan penaikan PPN 12 persen. Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 lalu.

“(Pada) 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang covid-19. Negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan. Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Muzani mengatakan untuk meningkatkan sumber penerimaan, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.

Yaitu dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Kemudian, dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Ketua MPR ini mengatakan saat pembahasan kebijakan PPN 12 persen, partai-partai yang ada di dalam DPR bersama-sama memberi persetujuan.

“Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu,” ungkapnya.

Share
Related Articles
News

Pengamat Soroti Kesiapan Ekosistem IKN

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara...

Pembangunan IKN Tidak Bisa Mundur
News

Pembangunan IKN Digenjot, Presiden Prabowo Beri Arahan

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara...

News

Sudah Didarati Boeing 737-400, Bandara Internasional Nusantara Siap untuk Penerbangan Umum

IKNPOS.ID - Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan...

News

Pengamat: Ekosistem Pendukung Kota Jadi PR Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah memiliki pekerjaan rumah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),...