IKNPOS.ID – Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) diapastikan tetap berlaku meski Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024, yang mengubah nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf di Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
Menurutnya, meskipun terjadi perubahan nomenklatur, Jakarta masih menjadi IKN hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk memindahkan ibu kota ke IKN Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur.
“Status Ibu Kota Negara masih ada di Jakarta sampai ditetapkan Keppres pindah ke IKN,” ujar Dede Yusuf.
Ketika ditanya soal penerbitan Keppres pemindahan IKN, Dede menyatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kesiapan pembangunan sarana dan prasarana di IKN Nusantara.
Saat ini, fokus utama pembangunan adalah fasilitas yudikatif dan legislatif, yang diperkirakan selesai pada 2029.
“Keppres akan dikeluarkan ketika semua sarana sudah siap,” tambah mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dede juga menegaskan bahwa revisi UU DKJ yang kini menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bukan Komisi II DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya menegaskan bahwa status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara masih berlaku hingga ada Keppres resmi dari Presiden.
“Ibu Kota Negara saat ini masih di sini, DKJ, sampai diterbitkannya Keppres. Revisi ini hanya soal nomenklatur,” jelas Bob Hasan pada Minggu (8/12/2024).
Penambahan Pasal dalam UU DKJ
Dalam revisi UU DKJ, terdapat empat pasal baru, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan ini mengatur tentang perubahan nama jabatan yang sebelumnya menggunakan embel-embel DKI menjadi DKJ.
Misalnya, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan status Jakarta dengan perubahan yang diatur dalam revisi UU tersebut.
Sementara itu, pembangunan di IKN Nusantara terus berlanjut, dengan fokus utama pada gedung pemerintahan dan hunian bagi pegawai.
Pemerintah menargetkan pemindahan operasional secara penuh setelah infrastruktur strategis rampung pada tahun 2029.
Dengan perubahan status Jakarta menjadi DKJ, pemerintah berharap terjadi transisi yang mulus menuju penataan wilayah dan tata kelola yang lebih modern, baik di Jakarta maupun di IKN Nusantara.