Investasi 7 Perusahaan di IKN Masuk PPU, Nilainya Rp 1,2 Triliun

Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila saat menyambut calon investor asal Tiongkok di Kawasan Peruntukkan Industri Buluminung (KPIB). Foto: @dpmptsp.ppu/IG

IKNPOS.ID – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendongkrak investasi di Penajam Paser Utara (PPU).

Hingga kuartal III tahun ini, total investasi masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai 2.563.186.300.000 melampaui target yang ditetapkan Pemprov Kaltim sebesar Rp 2.552.000.000.000.

Total nilai investasi tersebut berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 2.132.827.300.000 dan penanaman modal asing (PMA) yaitu sebesar Rp 430.359.000.000.

Penanaman modal dalam negeri tidak hanya pada sektor properti, tetapi juga infrastruktur, energi dan praiwisata. Sedangkan penanaman modal asing lebih ke sektor listrik, gas dan air.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurlaila, mengatakan dari total invistasi dalam negeri sebesar Rp 2.132.827.300.000, terdapat investasi dari 7 perusahaan di IKN.

Total investasi dari 7 perusahaan di IKN tersebut  senilai 1.255.554.700.000.

Setidaknya ada tujuh perusahaan di IKN yang investasinya masuk ke Penajam Paser Utara pada triwulan III tahun ini.

Dia optimis capaian investasi PPU hingga Desember bisa mencapai 150 persen.

“Kami optimistis peningkatan realisasi investasi mencapai 150 persen hingga akhir Desember 2024,” kata Nurlaila.

Adapun tujuh perusahaan dari IKN adalah:

PT Anugerah Inti Karya dengan investasi Rp 220.220.400.000.
PT Indonesia Kubika Nasional dengan nilai investasi Rp 34.000.000.000.
PT Kusuma Putra Alam nilai investasi sebesar Rp 308.540.300.000
PT Lestari Jago Warisan Rp 1.597.500.000.
PT Medikaloka Hermina Rp 208.946.000.000
PT Nusantara Sembcorp Solar Energi Solar Energi Rp 362.461.500.000, PT Perusahaan Listrik Negara Rp 119.789.000.000.

Peningkatan realisasi investasi tersebut didukung upaya pendekatan terhadap perusahaan yang terdaftar pada sistem layanan daring penerbitan perizinan berusaha atau online single submission (OSS).

Pendekatan dilakukan karena perusahaan yang terdaftar memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi investasi yang masuk di perusahaan bersangkutan kepada pemerintah kabupaten.

Exit mobile version