IKNPOS.ID – Pemerintah umumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa di kalangan atas yang dikategorikan mewah atau premium. Seperti pada kelas-kelas tertentu pada layanan di Rumah Sakit kelas VIP termasuk sector pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” sambung Sri Mulyani.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. (*)