IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Ini Alasan Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

by pandu
05:33 Desember 29, 2024
in Pemerintahan
A A
Ini Alasan Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

IKNPOS.ID – Kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah dilakukan untuk mendukung efisiensi anggaran dan memastikan kebermanfaatan perjalanan secara substansial.

“Semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya ‘kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Dia menjelaskan efisiensi anggaran dari pembatasan ini tidak otomatis pada satu sektor tertentu. Seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG), tetapi akan menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.

“Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Akan tetapi, tidak otomatis penghematan di sini, langsung pindah ke sana, tidak begitu juga,” jelasnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN diterbitkan Prasetyo Hadi melalui surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani di Jakarta, 23 Desember 2024.

Kebijakan ini mengacu pada arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada bulan Oktober dan November 2024 yang meminta seluruh kementerian, lembaga, dan instansi melakukan penghematan PDLN.

Kebijakan tersebut menekankan PDLN secara selektif, urgensi tinggi, pembatasan jumlah peserta, serta prosedur ketat, termasuk pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.

 

Tags: Alasan Pemerintah Batasi Pembatasan Dinas Luar Negeri PejabatIKNPOS.IDMensesneg Prasetyo hadiPerjalanan Dinas Luar Negeri

pandu

Next Post

Sowan ke Jokowi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Diskusi soal Kehutanan dan IKN

Rayon Sritex

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Dukung Inklusi Keuangan Lewat Solusi Digital, BTN Gandeng Dewan Masjid Indonesia

11:54 Mei 22, 2025

Mainnet Dibuka! Pi Network Siap Langsung Listing di Gate.io, Bitget, hingga OKX!

11:34 Mei 22, 2025

Prediksi Gila! Harga Pi Network Bisa Tembus Rp1,5 Juta per Koin? Ini Alasannya!

10:20 Mei 22, 2025

Kepala OIKN: Investasi di IKN Tembus Rp65,58 Triliun hingga Mei 2025

09:08 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version